Bandung Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. perintahkan personilnya untuk menindak secara tegas pelaku premanisme yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Rancaekek. Selasa 09/04/2024.
Polsek Rancaekek Polresta Bandung akan menindak tegas pelaku premanisme yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukum Rancaekek. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah rancaekek.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. meminta masyarakat atau pelaku usaha melapor ke polisi apabila ada pelaku premanisme yang memaksa meminta THR.
"Segera Laporkan apabila ada Masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami aksi premanisme dengan dalih meminta THR secara paksa” tutur Deny Sunjaya.
"Pelaku Premanisme yang meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum, " sambungnya .
Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. menyampaikan, sesuai arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. Polresta Bandung beserta Polsek jajaran tidak akan mentolerir segala aksi premanisme. Kepolisian, siap memberantas tindakan premanisme termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Lebaran.
“Kami Pihak Polsek Rancaekek Polresta Bandung berkomitmen akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rancaekek terutama dalam pemberantasan aksi premanisme” tutup Deny Sunjaya